MAKALAH
PENGARUH
GOLONGAN POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN TASYRI’
DISUSUN
OLEH :
RINALDI
NPM
14219248
UNIT : 1 PAI
PENGASUH : SITI HAWA,
MA
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH
PERGURUAN TINGGI ISLAM
AL-HILAL SIGLI
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Alhamdulillah dengan
mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat taufik dan
hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENGARUH
GOLONGAN POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN TASYRI’” dengan baik dan lancar.
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Muhammad SAW
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Kami mengharapkan makalah ini
nanti dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk mengetahui, memahami dan
mempelajari tentang Tarikh tasyri’. Oleh
karena itu kami penulis sangat mengharapkan bantuan Dosen Pembimbing dan
rekan-rekan mahasiswa.
Meskipun demikian kami
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnana, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya membangun demi kemajuan yang
makalah akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
sigli,27 April 2017
RINALDI
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULAN ................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ............................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah ........................................................................................................ 1
C. Tujuan
Pembahasan ..................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN ............................................................................................... 2
A. Pengaruh golongan politik khawarij terhadap tasyri’...................................................
2
B. Pengaruh golongan politik syiah terhadap tasyri’.........................................................
3
C. Pengaruh golongan politik sunni terhadap tasyri’........................................................
5
BAB III
PENUTUP ................................................................................................8
A. Kesimpulan
.................................................................................................................. 7
B. Saran
............................................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejak masa
khulafaur rasyidin berakhir, fase selanjutnya dikenal dengan tabi’in atau
sahabat yang pemerintahannya dipimpin oleh Bani Umayah. Pemerintahan Bani
Umayah menggunakan sistem monarki yang menggantikan sistem pemerintahan
sebelumnya, yang bersifat kekholifahan.
Umat Islam pada
saat itu terpecah menjadi tiga kelompok; Khowarij sebagai penentang Ali, Syi’ah
sebagai pendukung Ali, dan kelompok mayoritas (jumhur). Munculnya kelompok-kelompok
itu berpengaruh besar dalam mewarnai proses perkembangan hukum Islam.
Pada fase ini perkembangan hukum
Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit
mendorong terbentuknya aliran hukum. Walaupun panasnya suasana politik yang
dipengaruhi oleh golongan-golongan pemberontak yakni golongan Khawarij dan
Syi’ah mewarnai pada periode ini, akan tetapi fase-fase ini disebut juga masa
keemasan Islam yang mana tumbuh banyak perkembangan-perkembangan keilmuan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
Pengaruh golongan politik khawarij terhadap tasyri’?
2.
Bagaimana
Pengaruh golongan politik syiah terhadap tasyri’ ?
3.
Bagaimana
Pengaruh golongan politik sunni terhadap tasyri’ ?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Untuk
mangetahui pengaruh golongan politik khawarij terhadap tasyri’
2.
Untuk
mangetahui pengaruh golongan politik syiah terhadap tasyri’
3.
Untuk
mangetahui pengaruh golongan politik sunni terhadap tasyri’
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengaruh golongan politik khawarij
Kaum Khawarij menyebut diri mereka Syurah, yang
berasal dari kata Yasyrib
yang artinya menjual atau mengorbankan diri kepada
Allah. Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib
namun kemudian berbalik arah, mereka kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui
yang berfikir lurus dan keras, Ali dianggap bekas pengikutnya ini telah
salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan Muawiyah adalah gubernur
pemberontak terhadap pemerintahan yang sah. Dalam pandangan kelompok ini,
kedua kubu politik yang disebutkan diatas adalah salah dan sesat.
1. Khalifah tidak harus orang
Quraisy, tapi siapa saja yang mampu memimpin. Berbeda dengan Sunni yang
mengharuskan pemimpin dari suku Quraisy. Selain itu, orang yang melakukan dosa
besar, seperti halnya Utsman, Ali, Abu Musa, Muawiyah, dan Amru bin Ash
tergolong kafir. Mereka pun berpendapat bahwa wajib hhukumnya untuk menentang
pemerintahan dzalim, termasuk Ali dan Muawiyah.
2. Amalan ibadah berupa shalat, puasa, zakat, dan lain
sebagainya termasuk dalam rukum iman, sehingga iman tidak cukup dengan
penetapan didalam hati dan ikrar dilisan saja.
3. Hukuman
zina cukup dipukul 100 kali sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, sedang rajam adalah
ajaran hadits sebgaia tambahan dari Al-Qur’an.
4. Ayat
“Banatukum” dalam ayat larangan nikah, cukup diartikan anak
perempuan, jadi cucu boleh dinikahi oleh kakeknya.
5. Selain kelompok Khawarij adalah kafir, dan kafir haram
dinikahi.
6. Yang disebut Ghanimah adalah senjata,
kuda dan perlengkapan lainnya, yang selain itu bukanlah disebut Ghanimah.
7. Ayat “Laa Washiyata Li warisin” tidak
berlaku. Sehingga ahli waris boleh mendapatkan warisan.
8. “Radho’ah” tidak menghalangi perkawinan
sehingga saudara satu susu boleh dinikahi.
9. Thaharah adalah suci
lahir dan bathin, konseksuensi logisnya adalah apabila ketika akan shalat atau
dalam shalat berpikir sesuatu yang kotor dan membuat bathin kotor maka shalat
itu batal.
Pemahaman Khawarij ini berimlpikasi terhadap pemahaman
fiqih. Beberapa pendapat mereka yang dapat dikemukakan diantaranya adalah
masalah thaharah. Sebagaimana disebutkan oleh Manna Al-Qatthan, kaum Khawarij
salah satu kelompok Islam yang paling ekstrim dalam melihat sesuatu, baik itu
dalam iman atau kekafiran.
Khawarij
hanya mengakui Al-Qur’an sebagai satu-satunya sumber Tasyri’ sehingga mereka
tak mengakui adanya sunnah, ijma’ atau yang lainnya. Akibatnya
adalah mereka selalu menentang dan tidak sependapat ketika salah satu paham
berbeda dengan Al-Qur’an. Hal ini terlihat ketika mereka menilai bagaimana
para sahabat atau tabi’in menggunakan sunnah dan ijma’.[1]
B.
Pengaruh golongan politik syiah
Syiah
berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah
Syiya'un. Syiah adalah kelompok muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga
serta keturunannya. Mereka berpendapat bahwa khalifah itu sebenarnya hak Ali
sebagai penerima wasiat langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan
kepemimpinan beliau.
Seperti halnya
dengan Khawarij, Syi’ah tidak mengakui adanya ijma’ atau qiyas. Qiyas ditolak
karena berdasarkan pada akal, bukan nash. Syi’ah hanya mengakui Allah,
Rasul-Nya dan Imam sebagai sumber otoritas pembentukan hukum Islam, sehingga
pendapat kelompok ini banyak berbeda dengan pendapat Sunni, baik dalam Ushul
atau Furu’. Dalam Ushul misalnya, mereka menolak adanya nasakh dan mansukh,
sehingga mereka membolehkan adanya nikah mut’ah sampai hari kiamat kelak.
Diantara contoh pemikiran hukum golongan
Syi’ah adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an mempunyai dua arti lahir dan bathin, yang
mengetahui keduanya hanyalah Allah, Rasul dan Imam. Imam mengetahui makna
bahtin Al-Qur’an, karena para Imam tersebut dianggap maksum oleh mereka dan
diberikan ilmu yang setaraf dengan kenabian, masyarakat umum hanya mengetahui
dzahirnya saja.
2. Membolehkan nikah mut’ah.
3. Orang syiah mengharamkan seorang muslim menikahi wanita
ahli kitab.
4. Hadits Nabi yang dianggap shahih oleh kelompok ini
hanyalah hadits-hadits yang diriwayatkan dengan jalur-jalur para imam mereka.
Hadits yang diriwayatkan oleh kalangan Ahlus Sunnah, meskipun derajat
keshahihannya tinggi tidak akan diterima oleh mereka. Demikian pula dalam
masalah furu’ dan ushul mereka akan menerima jika disetujui oleh Imam mereka.
5. Dalam kalimat azan “Hayya ‘Alal
Falah” dalam pandangan Syi’ah ditambah satu kalimat lagi yaitu “Hayya
‘Ala Khairil Amal”.
6. Masalah warisan bagi perempuan, perempuan hanya
mendapatkan benda bergerak saja, tidak seluruh jenis harta.
7. Waktu
shalat hanya tiga, dzuhur dan ashar (Dhuluqi syamsi),Magrib dan
Isya (Ghosyaqillaili) dan subuh (Qur’anal Fajri).
8. Dalam sujud
tidak menggunakan alas tempat sujud yang dibuat tangan. Biasanya mereka
menggunakan tanah atau batu dari karbala.
C. Pengaruh golongan politik sunni
Golongan
ini adalah orang-orang yang bersikab abstain (apolitis) dan tidak
ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan politik. Mereka tidak mau bergabung
dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya. Kelompok ini menempuh jalur ilmu
yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama
Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran syari’at berdasarkan penjelasan
Al-Qur’an dan Sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta
menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir
khalifah Ali bin Abi Thalib.
Metode yang dipakai golongan ini pada akhirnya
melahirkan dua alirandalam mengistinbat hukum Syari’at:
1. Kelompok yang berpegang pada dzahirnya nash-nash saja
dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadits.
2. Kelompok
yang mencari ilat-ilat hokum dan hikmahnya dari nash-nash baik Al-Qur’a dan
sunnah dan kelompok ini dinamakan ahlul ra’yi.[2]
Golongan ini
disebut juga dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang berarti penganut sunnah Nabi,
sedangkan wal Jama'ah ialah penganut i'tiqad Jama'ah sahabat-sahabat Nabi.
Jadi, kaum Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad
sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau.
Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti
pendirian Syiah dan Khawarij. Golongan ini tidak berpendapat bahwa jabatan
khalifah itu merupakan wasiat yang diberikan kepada seseorang. Tetapi mereka
berpendapat bahwa jabatan khalifah itu dipilih dari suku Quraisy yang cakap
kalau ada. Golongan ini tidak mengutamakan khalifah-khalifah dengan yang lain
dari kalangan sahabat. Mereka menta'wilkan persengketaan yang terjadi
dikalangan sahabat dengan soal ijtihad dalam politik pemerintahan yang tidak
ada sangkut pautnya dengan masalah iman dan kafir. Termasuk prinsip yang
diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Diin dan Iman merupakan
ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan
anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah karena taat dan berkurang
karena maksiat.
Diantara pemikiran hukum Islam Ahlussunnah wal jama'ah
adalah :
1. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut'ah. Bagi
Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan
2. Jumhur menggunakan konsep aul dalam pembagian harta
pusaka
3. Nabi Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta
4. Jumlah perempuan yang boleh dipoligami dalam satu
periode adalah 4 orang (penafsiran terhadap surat An Nisa ayat 3 dan hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
5. Persaudaraan iman masih tetap berlaku dan dibenarkan
meskipun mereka bermaksiat
6. Orang-orang fasik tidak berarti kehilangan iman secara
keseluruhan, dan mereka tidak kekal dalam neraka, dan masih tergolong beriman
atau bisa juga dikatakan beriman tidak secara mutlak
7. Para sahabat itu dimaafkan
Allah, baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar maupun yang
salah. Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu ma'sum dari
dosa-dosa besar dan kecil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap
Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka kebanyakan berasal dari
Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali dianggap bekas
pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan Muawiyah
adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.
· Syi’ah adalah segolongan dari umat Islam yang sangat
mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara berlebih-lebihan. Golongan
syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku jabatan khalifah adalah
Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang diwasiatkan oleh Nabi
SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
· Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum
yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan
sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah
golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij.
B.
Saran
Dalam pembuatn
makalah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami
sangat mengharapkan masukan dari para pembaca berupa kritik dan saran yang
sifatnya membangun, sehingga dapat menjadi rujukan kami kedepan dalam membuat
makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri ,Sejarah
Pembentukan Hukum Islam, Depok: Gramata Publishing,
2010
http://nunuyzane.blogspot.com/2013/04/pengaruh-golongan-politik-terhadap.html/Diakses
Pada Tanggal 27 April 2017
Khallaf,
Abdul Wahab ,Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam,Jakarta:
PT. Raja Grafindo, 2002
Khalil, Rasyad Hasan Tarikh
Tasyi (Sejarah Legsilasi Hukum Islam), Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2009
Comments
Post a Comment