RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MTs
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas / Semester : VII/ 1
Materi
pokok/ tema : zakat fitrah dan hikmahnya
Alokasi Waktu : 1 kali pertemuan ( 2x 40 menit )
A.
Kompetensi
Inti
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disipiln, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasikan, dan membuat) dan ranah abstrak ( menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang / teori.
B.
Kompetensi
Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
NO
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
1
|
Menguraikan tentang zakat fitrah dan
hikmahnya
|
1.1 Menjelaskan
pengertian zakat fitrah
1.2 Menjelaskan
ketentuan zakat fitrah
1.3
Menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat
1.4 Menyebutkan hikmah
yang terkandung dalam zakat
|
2
|
Mempraktikkan tata menunaikan zakat
fitrah
|
2.1 Mendemostrasikan
tata cara menunaikan zakat fitrah
|
C.
Tujuan
Pembelajaran
Melalui
metode ceramah, tanya jawab, demonstrasi, dan drill :
1. Peserta
didik dapat menjelaskan pengertian zakat
fitrah.
2. Peserta
didik dapat menjelaskan ketentuan dalam zakat fitrah.
3. Peserta
didik dapat menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat.
4. Peserta
didik dapat menyebutkan hikmah yang terkandung dalam zakat fitrah.
5. Peserta
didik dapat mendemostrasikan tata menunaikan zakat fitrah.
D.
Materi
Pembelajaran
Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5
kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang
membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum
sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul
“kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan
suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik laki-
laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda
Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.”
(HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada
waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan
ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir
bulan Ramadhan
2.
Hukum zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai
diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'").
3. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan
Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan golongan. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang
golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau
memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan
Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
· Yang berhak menerima zakat
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha
yang dapat menjamin 50% kebutuhan
hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum
kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat
meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan
dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu
kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela
untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam
perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
3. Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat
antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru
masuk Islam
- Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari
sifat-sifat kikir dan bakhil
- Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya
sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat
Islam
- Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan
jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
- Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan
meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
E.
Metode
Pembelajaran
Pendekatan : Scientific
Metode
Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab,
Demonstrasi, dan drill
F.
Media,
Alat, dan Sumber Belajar
1. Media : infocus, laptop,
2. Alat / Bahan :
spidol, papan tulis, penghapus, dan buku ajar.
3.
Sumber Belajar : - Rasyid, Sulaiman, FIQH, Sinar Baru , Bandung,2010
: -Kitab
Fathul Qarib Al-Mujib Al-Allamah Abu Abdillah
Muhammad ibn Qasim Al-Ghaziy Al-Syafi’iy
G.
Langkah-
Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
|
Deskripsi
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Pendahuluan
|
Orientasi :
·
Guru membuka
pembelajaran dengan memberi salam dan melanjutkan membaca doa sebelum
belajar.
·
Guru Memeriksa
kesiapan peserta didik, mengecek
kehadiran peserta didik, dan kerapian posisi tempat duduk disesuaikan dengan
pembelajaran.
Aperse
psi :
·
Guru Melakukan
penjajakan kesiapan belajar peserta didik dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
Motivasi :
·
Guru
menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
|
10
Menit
|
Inti
|
1. Mengamati :
Peserta didik
mendengarkan penjelasan tentang zakat fitrah dan hikmahnya
2. Menanya :
Peserta didik
menanyakan hal hal yang belum diketahui tentang zakat fitrah dan hikmahnya
3. Experimen /
eksplor :
Peserta didik mencari
informasi tentang ketentuan zakat fitrah dan hikmahnya
4. Menganalisa /
menalar :
Peserta didik
merumuskan hasil identifikasi tentang ketentuan zakat fitrah serta tata cara pelaksanaanya
5. Mengkomukasikan
:
Peserta didik
mempraktekkan tata cara menunaikan zakat fitrah
|
60
Menit
|
Penutup
|
·
guru meminta
peserta didik meyimpulkan tentang pengertian zakat fitrah dan hikmahnya.
·
Peserta didik
menjawab pertanyaan dari guru sebagai evaluasi hasil pembelajaran secara
lisan.
·
Peserta didik
merefleksikan pembelajaran yang dilakukan sebagai bahan masukan untuk
memperbaiki pembelajaran selanjutnya.
·
Guru
menyampaikan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
·
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan membaca hamdalah dan memberi nasehat untuk
selalu rajin belajar agar dapat ilmu yang bermanfaat dan mengucap salam.
|
10 enit
|
H.
Penilaian
1.
Penilaian
sikap
Tekhnik
penilaian : penilaian diri
Bentuk
penilaian : lembar penilaian diri
Kisi-
kisi
NO
|
SIKAP
/ NILAI
|
INSTRUMEN
|
1
|
Menunjukkan
sikap taat dan sopan saat menunaikan zakat fitrah dengan tata cara yang benar
|
1
|
Rubrik
penilaian
Aspek yang dinilai
|
K
|
C
|
B
|
SB
|
Menunjukkan sikap patuh terhadap
menunaikan zakat fitrah
|
Tidak pernah mau menunaikan zakat
fitrah
|
Menunaikan zakat fitrah pada
waktunya
|
Sering menunaikan zakat fitrah
tepat pada waktu
|
Selalu menunaikan zakat fitrah tepat
waktu
|
2.
Penilaian
pengetahuan
teknik
penilaian : tes tulis
bentuk
penilaian : uraian
kisi-
kisi
NO
|
Indikator
|
Bentuk
instrumen
|
Skor
nilai
|
|
1
2
|
Peserta didik dapat
menjelaskan pengertian zakat fitrah
Peserta didik dapat
menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat.
|
·
Jelaskan
pengertian zakat fitrah ?
·
Sebutkan orang-orang
yang berhak menerima zakat ?
|
25
25
|
|
2
|
Peserta didik dapat
menyebutkan hikmah menunaikan zakat fitrah
|
·
Sebutkan
hikmah dari menunaikan zakat fitrah ?
|
50
|
|
Total skor maksimal
|
100
|
|||
3.
Penilaian
ketarampilan
teknik
penilaian : observasi
bentuk
penilaian : demostrasi
kisi-kisi
No
|
keterampilan
|
Butir
istrumen
|
1.
|
Mendemostrasikan/
memperagakan tata menunaikan zakat
|
1
|
Guru
pamong sigli,
16 desember 2016
Rinaldi
Comments
Post a Comment